Kamis, 10 Mei 2012

Hijab

Imam Irfa'i Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Raden Fatah Palembang
Bab I
Pendahuluan
Hukum kewarisan islam mengakui adanya prinsip keutamaan dalam kewarisan yang berarti lebih berhaknya seseorang atas harta warisan dibandingkan orang lain. Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris dibandingkan dengan orang lain, seperti anak lebih dekat dari cucu dan oleh karenanya lebih utama dari cucu dalam arti selama anak masih ada, cucu belum dapat menerima hak kwewarisan.
Keutamaan itu dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat hubungannya dibandingkansaudara seayah atau seibu saja, karena hubungan saudara kandung melalui dua jalur (ayah dan ibu) sedangkan yang seayah atau seibu hanya melalui satu jalur (ayah atau ibu).
Adanya perbedaan dalam tingkat kekerabatan itu diakui oleh Allah dalam Al-Quran surat Al-Anfal : 75
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
Artinya : “…orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak terhadap sesama didalam kitab Allah…”
Untuk lebih jelasnya akan kami bahas dalam bab berikutnya.
Bab II
Hisab dan bagian-bagiannya
A. Pengertian
Hijab dalam bahasa Arab ialah mencegah, menutup dan menghalangi. Orang yang menjadi penghalang atau pencegah dinakan hijab, sedangkan orang yang dicegah atau dihalangi ataupun ditutup dinamakan mahjub.
Menurut istilah ulama mawaris (faraid) ialah mencegah dan menghalangi orang –orang tertentu dalam menerima seluruh pusaka semuanya ataupun sebagiannya karena ada seseorang yang lain atau hijab.[1]
Sementara itu Hazairin memberi defenisi tentang hijab, yaitu semacam sistem keutamaan yang menentukan siapa yang berhak menyingkirkan orang lain ikut serta dalam mawaris.[2]
Sedangkan pemakalah mengartikan/mendefenisikan hijab yaitu menghijab atau menghalangi dari mendapatkan dan juga menerima pusaka semuanya atau sebagiannya karena ada seseorang yang lain. Dengan kata lain terhalangnya seorang yang berhak menjadi ahli waris disebabkan adanya ahli waris yang lebih utama dari padanya.
B. Sebab Yang Menghijab Atau Mendinding Menurut Hukum Waris Islam
  1. Sifat Khas Yang Ada Pada Seseorang
a). Perbedaan agama yaitu orang islam tidak mendapat pusaka dari orang yang kafir, demikian juga sebaliknya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw
لا ير ث المسلم الكا فر ولايرث الكا فر المسلم
Artinya : “orang islam tidak jadi waris bagi sikafir dan tidak pula sikafir jadi waris bagi orang islam” (HR. Bukhari)
b). Pembunuhan, yaitu orang-orang yang membunuh kelurganya tidak mendapat pusaka dari keluarga yang dibunuhnya sebagaimana sabda Rasulullah saw :
ليس لقا ءل ميراث
Artinya : “tidak ada pusaka bagi sipembunuh” (HR. Malik)
c). Hamba (budak). Seorang hamba (budak) tidak mendapat pusaka dari tuannya atau orang merdeka.
d). Anak zina. Anak yang tidak sah tidak dapat menerima waris dari bapaknya.[3]
2. Kedudukan Seseorang
Yaitu orang yang lebih kuat atau lebih dekat kepada simayitb dari yang mahzub itu. Penghalang ini dapat mengurangi hak ataupun menghilangkan hak.
a). Mengurangi hak terhadap seluruh warisan
1). Mengurangi hak seperti anak terhadap suami. Jika ada anak, suami mendapat seperempat. Jkia tak ada anak hak suami mendapat setengah.
2). Mengurangi hak dengan jalan memindahkan hak dari bagian tertentu kepada bagian yang tidak tertentu. Seperti anak lelaki bagi anak perempuan jika ada anak lelaki maka hak anak perempuan menjadi setengah dari yang diperoleh oleh anak lelaki atau sepertiga.
b). Menghilangkan hak menerima pusaka. Hukum ini dapat berlaku terhadap segala waris yang selain darei enam orang, bapak, ibu, anak lelaki, anak perempuan, suami, dan istri.[4]
C. Macam-Macam Hijab
1) Hijab Hirman/ Hijab Penuh
Yaitu penghalang yang menyebabkan seorang ahli waris yang lain.[5]
Dengan kata lain tertutupnya hak warisan seseoarang ahli waris secara menyeluruh, dengan arti ia tidak mendapatkan apa-apa disebabkan adanya ahli waris yang lebih dekat kepada pewaris daripada dirinya.
Ahli waris yang dapat terhijab secara penuh itu ialah ahli waris kecuali anak, ayah, ibu, dan suami atau istri. Kelima ahli waris ini tidak akan terhijab secara penuh. Sedangkan suami dan istri tidak pernah menghijab siapapun diantara ahli waris.
Tentang anak perempuan dan ibu menurut jumhur ahli sunnah tidak dapat menutup ahli waris lain secara hijab penuh. Ulama golongan syi’ah tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dalaam menghijab. Dalam arti keduanya dapat menghijab ahli waris lain secara hijab penuh sebagaimana yang berlaku terhadap anak laki-laki dan ayah.[6]
2) Hijab Nuqsan / Hijab Kurang
Yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian sesorang ahli waris,[7] dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seo rang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Ketentuan tentang hijab nuqsan ini data terlihat secara nyata dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 11-12. secara umum dapat dikatakan bahwa setiap ahli waris yang berhak dapat terkena hijab nuqsan, namun tidak semua ahli waris dapat menghijab ahli waris lainnya secara hijab nuqsan.
Tentang siapa-siapa yang dapat terhijab nuqsan dan menghijab nuqsan serta berapa pengurangannya adalah sebagai berikut :
a) Anak laki-laki atau cucu laki-laki
· Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
· Suami dari ½ menjadi ¼
· Istri ¼ menjadi 1/8
· Ayah dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
· Kakek dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
b) Anak perempuan
· Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
· Suami dari ½ mebjadi ¼
· Istri ¼ menjadi 1/8
· Bila anak perempuan seorang, maka cucu perempuan dari ½ menjadi ¼
c) Cucu perempuan
· Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
· Suami dari ½ mebjadi ¼
· Istri ¼ menjadi 1/8
d) Beberpa orang saudara dalam segala bentuknya mengurangi hakm ibu dari 1/3 menjadi 1/6
e) Saudara perempuan kandung. Dalam kasus ini hanya seorang diri dan tidak bersama anak atau saudara laki-laki, maka ia mengurangi hak saudara perempuan seayah dari ½ menjadi 1/6.[8]

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hijab dalam bahasa arab ialah mencegah, menutup dan menghalangi. Orang yang menjadi penghalang atau pencegah dinakan hijab, sedangkan orang yang dicegah atau dihalangi ataupun ditutup dinamakan mahjub.
Menurut istilah ulama mawaris (faraid) ialah mencegah dan menghalangi orang –orang tertentu dalam menerima seluruh pusaka semuanya ataupun sebagiannya karena ada seseorang yang lain atau hijab.
Sebab Yang Menghijab Atau Mendinding Menurut Hukum Waris Islam :
-Sifat khas yang ada pada seseorang
-Kedudukan seseorang
Macam-macam hijab :
Hijab hirman/ hijab penuh
Hijab nuqsan / hijab kurang
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini, pemakalah menyadari banyaknya kekurangan-kekurangan, baik dari segi isi maupun dalam penulisan. Untuk itu kami sebagai pemakalah sangat mengharapkan sekali baik itu kritikan, saran, ataupun masukan yang sifatnya membangun dan demi kemajuan masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddiegi, Teungku Muhammad Hasbi, Fiqih Mawaris, PT Pustaka Riski Putra, Semarang : 1997
Lubis, Suhrawardi K dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta : 1995
Siddik, Abdullah, Hukum Waris Islam, Bina Pustaka, Jakarta : 1984
Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Kencana Pranada Media, Jakarta :

[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiegy, Fiqih Mawaris. PT Pusaka Rizki Putra. H. 118
[2] Abdullah Siddik, Hukum Waris Islam, Bina Pustaka, H. 59
[3] Ibid. h,. 59-63
[4] Op. cit. h. 188-189
[5] Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam. Sinar Grafika. H. 86
[6] Amir syarifudin. Hukum kewarisan islam, kencana pranada media. Hal. 201
[7] Opcit hal. 87
[8] Opcit hal. 202-203

Tidak ada komentar: