Imam Irfa'i Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Raden Fatah Palembang
Bab I
Pendahuluan
Hukum
kewarisan islam mengakui adanya prinsip keutamaan dalam kewarisan yang
berarti lebih berhaknya seseorang atas harta warisan dibandingkan orang
lain. Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada
pewaris dibandingkan dengan orang lain, seperti anak lebih dekat dari
cucu dan oleh karenanya lebih utama dari cucu dalam arti selama anak
masih ada, cucu belum dapat menerima hak kwewarisan.
Keutamaan
itu dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan kekerabatan seperti
saudara kandung lebih kuat hubungannya dibandingkansaudara seayah atau
seibu saja, karena hubungan saudara kandung melalui dua jalur (ayah dan
ibu) sedangkan yang seayah atau seibu hanya melalui satu jalur (ayah
atau ibu).
Adanya perbedaan dalam tingkat kekerabatan itu diakui oleh Allah dalam Al-Quran surat Al-Anfal : 75
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
Artinya : “…orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak terhadap sesama didalam kitab Allah…”
Untuk lebih jelasnya akan kami bahas dalam bab berikutnya.
Bab II
Hisab dan bagian-bagiannya
A. Pengertian
Hijab
dalam bahasa Arab ialah mencegah, menutup dan menghalangi. Orang yang
menjadi penghalang atau pencegah dinakan hijab, sedangkan orang yang
dicegah atau dihalangi ataupun ditutup dinamakan mahjub.
Menurut
istilah ulama mawaris (faraid) ialah mencegah dan menghalangi orang
–orang tertentu dalam menerima seluruh pusaka semuanya ataupun
sebagiannya karena ada seseorang yang lain atau hijab.[1]
Sementara
itu Hazairin memberi defenisi tentang hijab, yaitu semacam sistem
keutamaan yang menentukan siapa yang berhak menyingkirkan orang lain
ikut serta dalam mawaris.[2]
Sedangkan
pemakalah mengartikan/mendefenisikan hijab yaitu menghijab atau
menghalangi dari mendapatkan dan juga menerima pusaka semuanya atau
sebagiannya karena ada seseorang yang lain. Dengan kata lain
terhalangnya seorang yang berhak menjadi ahli waris disebabkan adanya
ahli waris yang lebih utama dari padanya.
B. Sebab Yang Menghijab Atau Mendinding Menurut Hukum Waris Islam
- Sifat Khas Yang Ada Pada Seseorang
a).
Perbedaan agama yaitu orang islam tidak mendapat pusaka dari orang yang
kafir, demikian juga sebaliknya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw
لا ير ث المسلم الكا فر ولايرث الكا فر المسلم
Artinya : “orang islam tidak jadi waris bagi sikafir dan tidak pula sikafir jadi waris bagi orang islam” (HR. Bukhari)
b).
Pembunuhan, yaitu orang-orang yang membunuh kelurganya tidak mendapat
pusaka dari keluarga yang dibunuhnya sebagaimana sabda Rasulullah saw :
ليس لقا ءل ميراث
Artinya : “tidak ada pusaka bagi sipembunuh” (HR. Malik)
c). Hamba (budak). Seorang hamba (budak) tidak mendapat pusaka dari tuannya atau orang merdeka.
d). Anak zina. Anak yang tidak sah tidak dapat menerima waris dari bapaknya.[3]
2. Kedudukan Seseorang
Yaitu
orang yang lebih kuat atau lebih dekat kepada simayitb dari yang mahzub
itu. Penghalang ini dapat mengurangi hak ataupun menghilangkan hak.
a). Mengurangi hak terhadap seluruh warisan
1).
Mengurangi hak seperti anak terhadap suami. Jika ada anak, suami
mendapat seperempat. Jkia tak ada anak hak suami mendapat setengah.
2).
Mengurangi hak dengan jalan memindahkan hak dari bagian tertentu kepada
bagian yang tidak tertentu. Seperti anak lelaki bagi anak perempuan
jika ada anak lelaki maka hak anak perempuan menjadi setengah dari yang
diperoleh oleh anak lelaki atau sepertiga.
b).
Menghilangkan hak menerima pusaka. Hukum ini dapat berlaku terhadap
segala waris yang selain darei enam orang, bapak, ibu, anak lelaki, anak
perempuan, suami, dan istri.[4]
C. Macam-Macam Hijab
1) Hijab Hirman/ Hijab Penuh
Yaitu penghalang yang menyebabkan seorang ahli waris yang lain.[5]
Dengan
kata lain tertutupnya hak warisan seseoarang ahli waris secara
menyeluruh, dengan arti ia tidak mendapatkan apa-apa disebabkan adanya
ahli waris yang lebih dekat kepada pewaris daripada dirinya.
Ahli
waris yang dapat terhijab secara penuh itu ialah ahli waris kecuali
anak, ayah, ibu, dan suami atau istri. Kelima ahli waris ini tidak akan
terhijab secara penuh. Sedangkan suami dan istri tidak pernah menghijab
siapapun diantara ahli waris.
Tentang
anak perempuan dan ibu menurut jumhur ahli sunnah tidak dapat menutup
ahli waris lain secara hijab penuh. Ulama golongan syi’ah tidak
membedakan antara laki-laki dan perempuan dalaam menghijab. Dalam arti
keduanya dapat menghijab ahli waris lain secara hijab penuh sebagaimana
yang berlaku terhadap anak laki-laki dan ayah.[6]
2) Hijab Nuqsan / Hijab Kurang
Yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian sesorang ahli waris,[7] dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seo rang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Ketentuan tentang hijab nuqsan ini data terlihat secara nyata dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 11-12. secara umum dapat dikatakan bahwa setiap ahli waris yang berhak dapat terkena hijab nuqsan, namun tidak semua ahli waris dapat menghijab ahli waris lainnya secara hijab nuqsan.
Tentang siapa-siapa yang dapat terhijab nuqsan dan menghijab nuqsan serta berapa pengurangannya adalah sebagai berikut :
a) Anak laki-laki atau cucu laki-laki
· Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
· Suami dari ½ menjadi ¼
· Istri ¼ menjadi 1/8
· Ayah dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
· Kakek dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
b) Anak perempuan
· Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
· Suami dari ½ mebjadi ¼
· Istri ¼ menjadi 1/8
· Bila anak perempuan seorang, maka cucu perempuan dari ½ menjadi ¼
c) Cucu perempuan
· Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
· Suami dari ½ mebjadi ¼
· Istri ¼ menjadi 1/8
d) Beberpa orang saudara dalam segala bentuknya mengurangi hakm ibu dari 1/3 menjadi 1/6
e) Saudara
perempuan kandung. Dalam kasus ini hanya seorang diri dan tidak bersama
anak atau saudara laki-laki, maka ia mengurangi hak saudara perempuan
seayah dari ½ menjadi 1/6.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hijab
dalam bahasa arab ialah mencegah, menutup dan menghalangi. Orang yang
menjadi penghalang atau pencegah dinakan hijab, sedangkan orang yang
dicegah atau dihalangi ataupun ditutup dinamakan mahjub.
Menurut
istilah ulama mawaris (faraid) ialah mencegah dan menghalangi orang
–orang tertentu dalam menerima seluruh pusaka semuanya ataupun
sebagiannya karena ada seseorang yang lain atau hijab.
Sebab Yang Menghijab Atau Mendinding Menurut Hukum Waris Islam :
-Sifat khas yang ada pada seseorang
-Kedudukan seseorang
Macam-macam hijab :
Hijab hirman/ hijab penuh
Hijab nuqsan / hijab kurang
B. Saran
Dalam
penulisan makalah ini, pemakalah menyadari banyaknya
kekurangan-kekurangan, baik dari segi isi maupun dalam penulisan. Untuk
itu kami sebagai pemakalah sangat mengharapkan sekali baik itu kritikan,
saran, ataupun masukan yang sifatnya membangun dan demi kemajuan masa
yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddiegi, Teungku Muhammad Hasbi, Fiqih Mawaris, PT Pustaka Riski Putra, Semarang : 1997
Lubis, Suhrawardi K dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta : 1995
Siddik, Abdullah, Hukum Waris Islam, Bina Pustaka, Jakarta : 1984
Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Kencana Pranada Media, Jakarta :
[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiegy, Fiqih Mawaris. PT Pusaka Rizki Putra. H. 118
[2] Abdullah Siddik, Hukum Waris Islam, Bina Pustaka, H. 59
[3] Ibid. h,. 59-63
[4] Op. cit. h. 188-189
[5] Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam. Sinar Grafika. H. 86
[6] Amir syarifudin. Hukum kewarisan islam, kencana pranada media. Hal. 201
[7] Opcit hal. 87
[8] Opcit hal. 202-203
Tidak ada komentar:
Posting Komentar